BEBERAPA PROBLEM KONTEMPORER DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Judul Asli : Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah wal Maut

Penerbit : Darul Ummah, Beirut, Libanon, Cetakan I, 1418/1997, 48 hal.

Penulis : Abdul Qadim Zallum

Penerjemah : Sigit Purnawan Jati, S.Si.

Penyunting : Muhammad Shiddiq Al Jawi

PENDAHULUAN

Perkembangan sains yang luar biasa yang dicapai para ilmuwan biologi, embriologi, genetika, biologi sel, biologi kedokteran, rekayasa genetika, dan terakhir kloning hewan sebagai rintisan kloning manusia, telah melampaui seluruh ramalan masa depan manusia dan membuat banyak orang terkagum-kagum.

Perkembangan dan pemanfaatan sains yang luar biasa berkat kemajuan teknologi yang pesat tersebut, tiada lain meru- pakan bukti yang menunjukkan keagungan dan kekuasaan Allah SWT serta kebijaksanaan dan kesempurnaan ciptaan-Nya. Selain itu, perkembangan ilmiah tersebut juga membukti- kan bahwa Allah SWT adalah benar-benar Sang Pencipta yang telah menciptakan alam semesta ini.

Perkembangan dan pemanfaatan sains juga membuktikan bahwa alam semesta tidaklah tercipta secara kebetulan, karena di dalamnya terdapat peraturan yang sangat teliti dan hukum yang sangat rapi untuk mengendalikan dan menjalankan alam semesta. Di samping itu dalam alam semesta terdapat sifat-sifat khas yang sudah disiapkan sedemikian rupa, sehingga dapat sesuai untuk segala benda dan makhluk yang ada di dalamnya. Semua ini menafikan kemungkinan bahwa alam semesta ter- cipta secara kebetulan, sebab suatu peristiwa kebetulan tidak akan mampu melahirkan peraturan yang teliti dan hukum yang rapi. Adanya peraturan dan hukum alam yang sangat akurat ini, tentu saja mengharuskan adanya Sang Pengatur dan Sang Pencipta yang Maha Berkuasa dan Maha Bijaksana. Allah SWT telah berfirman :

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al Qamar : 49)

…..

Jika anda tertarik free ebook coba kunjungi masayok

One Response

  1. mohon di kasih keterangan lebih lanjut mengenai problematika islam kontenporer.

    terima kasih

Leave a Reply